Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global pandemic dan pemerintah telah pula menetapkan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional
Kategori | Peraturan Presiden |
---|---|
Nomor/Tahun | 101/2021 |
Tanggal unggah | Jumat, 14 Januari 2022 |
Diunduh sebanyak | 769 kali |