Permenkumham Nomor 10 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis
bahwa untuk lebih menjamin keaslian, ciri kualitas, dan karakteristik produk, serta mendorong masyarakat dalam menjaga, melindungi, dan memanfaatkan secara ekonomi suatu produk dari wilayah tertentu di Indonesia
Kategori | Peraturan Menteri |
---|---|
Nomor/Tahun | 10/2022 |
Tanggal unggah | Rabu, 11 Mei 2022 |
Diunduh sebanyak | 384 kali |