Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham No. 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis
bahwa untuk lebih menjamin keaslian, ciri kualitas, dan karakteristik produk, serta mendorong masyarakat dalam menjaga, melindungi, dan memanfaatkan secara ekonomi suatu produk dari wilayah tertentu di Indonesia
Kategori | Peraturan Menteri |
---|---|
Nomor/Tahun | 10/2022 |
Tanggal unggah | Kamis, 04 Mei 2023 |
Diunduh sebanyak | 941 kali |