Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal
bahwa untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional tersebut, Kekayaan Intelektual Komunal perlu diinventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara
Kategori | Peraturan Pemerintah |
---|---|
Nomor/Tahun | 56/2022 |
Tanggal unggah | Kamis, 19 Januari 2023 |
Diunduh sebanyak | 1117 kali |