Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis KI
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual
Kategori | Peraturan Menteri |
---|---|
Nomor/Tahun | 3/2023 |
Tanggal unggah | Kamis, 04 Mei 2023 |
Diunduh sebanyak | 260 kali |