Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986
bahwa untuk lebih mengefektifkan tugas dan fungsi Dewan Hak Cipta, dipandang perlu mengadakan perubahan susunan keanggotaan Dewan Hak Cipta sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 hak cipta
| Kategori | Peraturan Pemerintah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 7/1989 |
| Tanggal unggah | Selasa, 29 Juli 2025 |
| Diunduh sebanyak | 1147 kali |
| Status | Mengubah: |
Produk Hukum Terkait
JDIH DJKI