Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
bahwa sebagai hasil persidangan Negara-Negara Anggota World Intellectual Property Organization di Jenewa, Swiss pada tanggal 27 Oktober 1994 telah diterima Trademark Law Treaty
Kategori | Keputusan Presiden |
---|---|
Nomor/Tahun | 17/1997 |
Tanggal unggah | Kamis, 17 September 2020 |
Diunduh sebanyak | 893 kali |