Kemenkumham Bahas UU Paten untuk Mendorong Investasi Indonesia
https://dgip.go.id/liputan-seluruhnya?start=5
Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Kamar Dagang dan Industri Amerika Serikat (U.S. Chamber of Commerce/ KADIN AS) di Ruang Rapat Ali Said, Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Jakarta Selatan. Pertemuan ini memberikan informasi mengenai rancangan naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga Rabu, 4 Maret 2020.
Dalam pertemuan ini, salah satu pembahasan yang diangkat adalah mengenai perkembangan revisi UU 13 tahun 2016 tentang Paten, terutama pada pasal 20, yang juga akan dimasukkan ke dalam Omnibus Law. Dalam pasal ini, pemegang (hak) paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Namun, pasal ini dianggap menghambat investasi karena implementasinya yang menyulitkan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, dalam pertemuan tersebut menyebutkan bahwa secara umum Omnibus Law akan menyederhanakan beberapa undang-undang dan peraturan untuk memudahkan investasi dan lapangan kerja. Pasal 20 dalam UU Paten yang termasuk dalam Omnibus Law juga akan dihapus dan diganti dengan peraturan baru yang lebih sederhana.
Selain itu, Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI, Andrieansjah, juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya akan merevisi UU paten terkait dengan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pasal 20 demi mendorong investasi di Indonesia.
“Yang kedua, kami juga ada lisensi wajib nomor 30 nomor 2019. Pada dasarnya itu adalah penggabungan dari Permenkumham No 15 Tahun 2018 dan pasal 39 Tahun 2018 mengenai lisensi wajib dan pelaksanaan UU 20. Jadi, dua pasal tersebut sudah dicabut dan digantikan dengan Permenkumham Nomor 30 Tahun 2019 yang di dalamnya mengatur terkait dengan penundaan pasal 20 dan juga lisensi wajib,” pungkasnya.