Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian

Kemenkumham Bahas Rapat terkait Substansi Rancangan Undang-Undang Desain Iindustri

Diterbitkan pada Senin, 31 Januari 2022

Kemenkumham Bahas Rapat terkait Substansi Rancangan Undang-Undang Desain Iindustri

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan rapat pembahasan mengenai Substansi Rancangan Undang-Undang Desain Industri yang dibuka dan dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir. Razilu.

Sebelumnya Direktur Hak Cipta Syarifuddin mengatakan bahwa DJKI sudah beberapa kali mengadakan kegiatan rapat dengan DJPP dan BPHN. Rapat terakhir telah membahas konsep terkait pembahasan yang akan diajukan kepada Presiden. Lalu sudah dibuat matriks pembahasan yang akan dibahas dengan anggota dewan sehingga nanti akan dilakukan diskusi perihal matriks tersebut. Selain itu, DJKI juga meminta arahan dari BPHN agar RUU Desain Industri ini dapat diselesaikan secara cepat.

Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan bahwa rapat ini dapat memberikan pencerahan karena akan menjadi pembahasan Prolegnas di Tahun 2022.

DJKI masih membutuhkan beberapa tahapan-tahapan yang akan dilakukan untuk Rancangan Undang-Undang Desain Industri ini agar kedepan dapat menyiapkan anggaran untuk dialokasikan kepada pembahasan RUU DI ini. Selain itu, DJKI juga sudah mempersiapkan anggaran cadangan yang diperlukan untuk RUU DI ini. Jika masuk ke dalam proleknas prioritas, maka semuanya harus sudah siap, dari NA nya hingga naskah RUU-nya. Dalam RUU ini masih ada beberapa masukan untuk pasal-pasalnya agar dapat disesuaikan. 

"Kita harus memiliki timeline untuk Rancangan Undang-Undang ini agar draft Rancangan Undang-Undang ini dapat dikirimkan kepada Bapak Menteri lalu ke Presiden, dan Presiden mengajukan kepada DPR," Ujar Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu.

Ada alternatif yang dapat dilakukan agar Rancangan Undang-Undang ini cepat selesai, yaitu kita tidak usah bahas semua, tetapi berkembang di DPR.

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menambahkan "Lebih baik kita kirimkan saja yang ini dan terjadi perkembangan ketika membahas bersama dengan DPR," ujarnya.

Mengenai Sistem Pendaftaran Desain Industri sebenarnya sederhana, hanya pengaturan sistematisnya dan juga mekanismenya diatur dalam Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah.  mengenai kutipan "Pencatatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri” perlu ditambahkan dalam Rancangan Undang-Undang Desain Industri. Selain itu,  tidak bersifat deklaratif. 

 

 

 

 

comments powered by Disqus