Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian

Knowledge Sharing Pengelola JDIH Ditjen Kekayaan Intelektual dengan JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital

Diterbitkan pada Senin, 15 September 2025

Knowledge Sharing Pengelola JDIH Ditjen Kekayaan Intelektual dengan JDIH  Kementerian Komunikasi dan Digital


Jakarta, Pengelola Perpustakaan dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di dampingi Kasubdit Pemberdayaan dan Edukasi KI melakukan kunjungan kerja ke Tim Pengelola JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital pada 11 September 2025. Tujuan kunjungan adalah melakukan knowledge sharing terkait pengelolaan JDIH.

Kunjungan diterima oleh Lailah SH MH selaku Ketua Tim Penyusunan dan Evaluasi Produk Hukum Bidang Ekosistem Digital didampingi anggota pengelola JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital. Pada kesempatan ini, Tim Pengelola JDIH Kemenkomdigi berbagi pengetahuan terkait pengelolaan JDIH.

Pengelolaan JDIH Kemenkomdigi menerapkan fitur approval dan digital signature untuk upload dokumen, promosi JDIH menggunakan platform digital antara lain IG, Tiktok, FB, Twitter, Youtube. Dan untuk meningkatkan masyarakat mengakses layanan JDIH Kemenkomdigi juga menggunakan Videotron yang di pasang di depan kantor Kemenkomdigi.

Untuk mempermudah pengguna menemukan dokumen hukum secara cepat, tepat, dan efisien, pengelola JDIH Kemenkomdigi melakukan invovasi tahun 2024 dengan pengembangan Advance Search Engine. Teknologi pencarian mutakhir dan metode dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi sistem pencarian di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Sesi knowledge sharing berjalan dengan lancar, pengelola JDIH DJKI antusias dalam mempelajari pengelolaan website JDIH Kemenkomdigi. Di penghujung kegiatan, pengelola JDIH Kemenkomdigi memberikan masukan terkait perkara putusan tentang kekayaan intelektual untuk mempermudah memperoleh data putusan perkara,  pengelolaan JDIH DJKI dapat mengunduh atau menautkan data dari situs pengadilan/MA selama tidak melanggar peraturan. 

comments powered by Disqus