Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemakai Terdahulu
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah di ubah beberapa kali perlu menetapkan tentang Pemakai Terdahulu
| Kategori | Peraturan Menteri |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 1/2025 |
| Tanggal unggah | Selasa, 29 Juli 2025 |
| Diunduh sebanyak | 149 kali |
JDIH DJKI