Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual
bahwa Kabupaten Manggarai Barat memiliki beragam potensi kekayaan alam, ekspresi budaya dan karya cipta dari masyarakat yang perlu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah dalam upaya perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah;
| Kategori | Peraturan Daerah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 3/2021 |
| Tanggal unggah | Kamis, 10 Juli 2025 |
| Diunduh sebanyak | 107 kali |
JDIH DJKI