Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua
Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua yang mempunyai prospek nilai ekonomis yang tinggi belum terlindungi secara optimal dan banyak pihak yang tanpa hak memanfaatkan dan mengeksploitasi Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua
| Kategori | Peraturan Daerah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 5/2024 |
| Tanggal unggah | Selasa, 15 Juli 2025 |
| Diunduh sebanyak | 103 kali |
JDIH DJKI