Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif serta pengembangan sumber daya ekonomi kreatif di Daerah sehingga dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian Daerah
| Kategori | Peraturan Daerah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 3/2022 |
| Tanggal unggah | Kamis, 17 Juli 2025 |
| Diunduh sebanyak | 162 kali |
JDIH DJKI