Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Permohonan dan Izin Operasional Serta Evaluasi LMK
bahwa untuk pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya, dibutuhkan lembaga manajemen kolektif dan lembaga manajemen kolektif nasional yang akuntabel dan berkepastian hukum
| Kategori | Peraturan Menteri |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 36/2018 |
| Tanggal unggah | Senin, 28 Juli 2025 |
| Diunduh sebanyak | 100 kali |
JDIH DJKI