Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Dan Menteri Komunikasi dan Informatika Tahun 2015
bahwa perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik
| Kategori | Peraturan Menteri |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 14/2015 |
| Tanggal unggah | Senin, 28 Juli 2025 |
| Diunduh sebanyak | 159 kali |
JDIH DJKI