Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72/PMK.02/2015 Tentang Imbalan Yang Berasal Dari PNBP Royalti Paten Kepada Inventor
bahwa dana penerimaan negara bukan pajak royalti paten dapat digunakan oleh instansi pemerintah sebagai imbalan kepada inventor yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten
| Kategori | Peraturan Menteri |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 72/2015 |
| Tanggal unggah | Selasa, 29 Juli 2025 |
| Diunduh sebanyak | 102 kali |
JDIH DJKI