Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Insentif Kekayaan Intelektual
bahwa pemerintah berupaya mendorong dan memberi perlindungan hukum bagi penghasil kekayaan intelektual yang berasal dari dalam negeri, diantaranya melalui pemberian insentif pendaftaran kekayaan intelektual
| Kategori | Peraturan Menteri |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 4/2016 |
| Tanggal unggah | Rabu, 30 Juli 2025 |
| Diunduh sebanyak | 108 kali |
JDIH DJKI