Peraturan Menteri Hukum dan HAM Ri Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Rp 0,00
bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia,perlu memberikan kepastian hukum terhadap pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
| Kategori | Peraturan Menteri |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 21/2023 |
| Tanggal unggah | Kamis, 31 Juli 2025 |
| Diunduh sebanyak | 97 kali |
JDIH DJKI