Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Mengadili Perkara Gugatan Hak Kekayaan Intelektual (Merek) Pada Tingkat Pertama Telah Menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut Dalam Perkara Yang Diajukan Oleh Gindo Halim Terhadap PT. Intijaya Lemindo dan Candra 54/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga.Jkt.Pst tentang -

Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Mengadili Perkara Gugatan Hak Kekayaan Intelektual (Merek) Pada Tingkat Pertama Telah Menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut Dalam Perkara Yang Diajukan Oleh Gindo Halim Terhadap PT. Intijaya Lemindo dan Candra 54/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga.Jkt.Pst tentang -
T.E.U. Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 54/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga.Jkt.Pst
Jenis / Bentuk Peraturan Putusan Perkara Kekayaan Intelektual
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PUTUSAN-KI
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 21-11-2022  /  -
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran