Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Memeriksa dan Memutus Perkara Gugatan Hak Kekayaan Intelektual (Merek) Pada Tingkat Pertama Telah Menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut Dalam Perkara Antara Imania Fransisca Julita dengan Agustinus Hardjo 28/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga.Jkt.Pst tentang -

Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Memeriksa dan Memutus Perkara Gugatan Hak Kekayaan Intelektual (Merek) Pada Tingkat Pertama Telah Menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut Dalam Perkara Antara Imania Fransisca Julita dengan Agustinus Hardjo 28/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga.Jkt.Pst tentang -
T.E.U. Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 28/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga.Jkt.Pst
Jenis / Bentuk Peraturan Putusan Perkara Kekayaan Intelektual
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PUTUSAN-KI
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 01-08-2022  /  -
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran