Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Mengadili Perkara Gugatan Hak Kekayaan Intelektual (Merek) Pada Tingkat Pertama, Menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut Dalam Perkara Yang Diajukan Oleh Saule, LLC Melawan Jefrie Permana dan Pemerintah Republik Indonesia c.q.Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis 22/Pdt.Sus-Merek/2021/PN Niaga.Jkt.Pst tentang -

Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Mengadili Perkara Gugatan Hak Kekayaan Intelektual (Merek) Pada Tingkat Pertama, Menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut Dalam Perkara Yang Diajukan Oleh Saule, LLC Melawan Jefrie Permana dan Pemerintah Republik Indonesia c.q.Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis 22/Pdt.Sus-Merek/2021/PN Niaga.Jkt.Pst tentang -
T.E.U. Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 22/Pdt.Sus-Merek/2021/PN Niaga.Jkt.Pst
Jenis / Bentuk Peraturan Putusan Perkara Kekayaan Intelektual
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PUTUSAN-KI
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 21-01-2022  /  -
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran