Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Memeriksa dan Memutus Perkara Gugatan Hak Kekayaan Intelektual (Merek) Pada Tingkat Pertama Telah Menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut Dalam Perkara Antara Ju, Soo Hyun dengan Fontana Wira Dhamma Putra dan Pemerintah Republik Indonesia c.q.Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis 63/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst tentang -

Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Memeriksa dan Memutus Perkara Gugatan Hak Kekayaan Intelektual (Merek) Pada Tingkat Pertama Telah Menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut Dalam Perkara Antara Ju, Soo Hyun dengan Fontana Wira Dhamma Putra dan Pemerintah Republik Indonesia c.q.Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis 63/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst tentang -
T.E.U. Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 63/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Jenis / Bentuk Peraturan Putusan Perkara Kekayaan Intelektual
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PUTUSAN-KI
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 03-09-2024  /  -
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran