Putusan Mahkamah Agung Memeriksa Perkara Perdata Khusus Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) Pada Pemeriksaan Peninjauan Kembali Telah Memutus Sebagai Berikut PM. Banjarnahor, M.sc., Melawan PT. Holcim Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desai Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia dagang tentang -

Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Putusan Mahkamah Agung Memeriksa Perkara Perdata Khusus Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) Pada Pemeriksaan Peninjauan Kembali Telah Memutus Sebagai Berikut PM. Banjarnahor, M.sc., Melawan PT. Holcim Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desai Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia dagang tentang -
T.E.U. Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 23PK/Pdt.Sus-HKI/2015
Jenis / Bentuk Peraturan Putusan Perkara Kekayaan Intelektual
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PUTUSAN-KI
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 31-08-2015  /  -
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran