Putusan Pengadilan Niaga Pada Jakarta Pusat Yang Mengadili Perkara Gugatan Hak Kekayaan Intelektual Desain Industri Pada Tingkat Pertama Telah Menjatuhkan Putusan Yang Diajukan Oleh Benny Melawan Gunawan, Ernawati Gunawan, Berkat Mandiri Truss, dan Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri tentang -

Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Putusan Pengadilan Niaga Pada Jakarta Pusat Yang Mengadili Perkara Gugatan Hak Kekayaan Intelektual Desain Industri Pada Tingkat Pertama Telah Menjatuhkan Putusan Yang Diajukan Oleh Benny Melawan Gunawan, Ernawati Gunawan, Berkat Mandiri Truss, dan Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri tentang -
T.E.U. Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 41/Pdt.Sus-Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Jenis / Bentuk Peraturan Putusan Perkara Kekayaan Intelektual
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PUTUSAN-KI
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 28-10-2024  /  -
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran