Surat Edaran DJKI Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dan Logo Indikasi Geografis Pada Produk Yang Telah Terdaftar Sebagai IG
Memastikan pencantuman label dan Logo Indikasi Geografis dilakukan secara konsisten, terstandar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
| Kategori | Surat Edaran |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 2/2025 |
| Tanggal unggah | Senin, 27 Oktober 2025 |
| Diunduh sebanyak | 101 kali |
JDIH DJKI