Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Dan Pembinaan Koperasi dan UMKM
Pemerintah provinsi memberikan fasilitasi pengembangan dengan memprioritaskan pelaku usaha Koperasi dan UMKM di daerah dengan membantu kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk peningkatan kualitas produk dan desain dalam kegiatan usaha.
| Kategori | Peraturan Daerah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 3/2012 |
| Tanggal unggah | Senin, 29 September 2025 |
| Diunduh sebanyak | 46 kali |
JDIH DJKI