Peraturan Gubernur DKI Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif adalah upaya membangun dan meningkatkan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, Setiap pelaku ekonomi kreatif dapat memperoleh fasilitasi pengembangan ekonomi kreatif dari pemerintah DKI
| Kategori | Peraturan Daerah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 84/2021 |
| Tanggal unggah | Selasa, 30 September 2025 |
| Diunduh sebanyak | 59 kali |
JDIH DJKI