Peraturan Walikota Bima Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual
Kota Bima memiliki berbagai hasll kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelekktual dan Ekspresi Budaya Tradisional sebagai sumber daya yang harus dileslarikan, dilindungi, dibina, dan dikembangkan sehingga mendukung daya saing
| Kategori | Peraturan Daerah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 17/2022 |
| Tanggal unggah | Rabu, 01 Oktober 2025 |
| Diunduh sebanyak | 37 kali |
JDIH DJKI