Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Ekonomi kreatif memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja.
| Kategori | Peraturan Daerah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 5/2023 |
| Tanggal unggah | Jumat, 24 Oktober 2025 |
| Diunduh sebanyak | 10 kali |
JDIH DJKI