Peraturan Bupati Kabupaten Lebak Nomor 437 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah serta meningkatkan daya saing daerah guna tercapainya tujuan pembangunan di daerah.
| Kategori | Peraturan Daerah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 437/2022 |
| Tanggal unggah | Kamis, 30 Oktober 2025 |
| Diunduh sebanyak | 37 kali |
JDIH DJKI