Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Inovasi Daerah
Inovasi daerah terencana, terpadu, dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dimana Hak Kekayaan Intelektual adalah hak-hak yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas
| Kategori | Peraturan Daerah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 3/2024 |
| Tanggal unggah | Kamis, 30 Oktober 2025 |
| Diunduh sebanyak | 23 kali |
JDIH DJKI