Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Kecil dan Menengah
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Pacitan sebagai pelaku usaha memiliki peran penting dan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai pendukung upaya peningkatan ekspor non migas, penciptaan lapangan kerja
| Kategori | Peraturan Daerah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 8/2013 |
| Tanggal unggah | Jumat, 31 Oktober 2025 |
| Diunduh sebanyak | 13 kali |
JDIH DJKI