Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Kegiatan ekonomi kreatif di Surabaya memiliki arti penting dan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pemerataan pendapatan masyarakat
| Kategori | Peraturan Daerah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 5/2025 |
| Tanggal unggah | Jumat, 31 Oktober 2025 |
| Diunduh sebanyak | 05 kali |
JDIH DJKI