Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Pengembangan Ekonomi Kreatif memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di Kabupaten Kayong Utara.
| Kategori | Peraturan Daerah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 14/2018 |
| Tanggal unggah | Senin, 03 November 2025 |
| Diunduh sebanyak | 44 kali |
JDIH DJKI