Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Sektor Usaha Kreatif memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat, perlu didukung melalui upaya perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan pemberdayaan Usaha Kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan.
| Kategori | Peraturan Daerah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 3/2018 |
| Tanggal unggah | Senin, 03 November 2025 |
| Diunduh sebanyak | 11 kali |
JDIH DJKI