Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pemerintah Daerah perlu melakukan perlindungan dalam rangka menumbuhkan iklim Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki daya saing kuat terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
| Kategori | Peraturan Daerah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 12/2014 |
| Tanggal unggah | Senin, 03 November 2025 |
| Diunduh sebanyak | 15 kali |
JDIH DJKI