Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian dan meningkatkan daya saing guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
| Kategori | Peraturan Daerah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 6/2021 |
| Tanggal unggah | Senin, 03 November 2025 |
| Diunduh sebanyak | 01 kali |
JDIH DJKI