Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif dan berkelanjutan, mengingat potensi ekonomi kreatif Kota Pekalongan yang khas dan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat
| Kategori | Peraturan Daerah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 6/2025 |
| Tanggal unggah | Selasa, 04 November 2025 |
| Diunduh sebanyak | 02 kali |
JDIH DJKI