Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual
Pelindungan kekayaan intelektual diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing masyarakat, melestarikan nilai budaya lokal, dan mendorong perkembangan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
| Kategori | Peraturan Daerah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 10/2025 |
| Tanggal unggah | Rabu, 05 November 2025 |
| Diunduh sebanyak | 02 kali |
JDIH DJKI