Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian

Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2025 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dalam

Memberikan pelindungan hukum yang efektif dan efisien terhadap hak kekayaan intelektual di era digital, diperlukan mekanisme penanganan pelanggaran yang efektif untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak terjadinya pelanggaran KI melalui sistem elektronik.

KategoriPeraturan Menteri
Nomor/Tahun47/2025
Tanggal unggahSenin, 08 Desember 2025
Diunduh sebanyak118 kali