Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2025 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dalam
Memberikan pelindungan hukum yang efektif dan efisien terhadap hak kekayaan intelektual di era digital, diperlukan mekanisme penanganan pelanggaran yang efektif untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak terjadinya pelanggaran KI melalui sistem elektronik.
| Kategori | Peraturan Menteri |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 47/2025 |
| Tanggal unggah | Senin, 08 Desember 2025 |
| Diunduh sebanyak | 118 kali |
JDIH DJKI