Tentang Kami

Tentang Kami

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem pendayagunaan dan wadah pengelolaan berbagai peraturan perundang-undangan serta dokumen hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berada pada Direktorat Kerja Sama Pemberdayaan dan Edukasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan dikelola oleh Tim Kerja Pengelola Perpustakaan dan JDIH di bawah Koordinator Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor: HKI-07.OT.01.01 Tahun 2026 tentang Tim Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai pusat pengelolaan, penyimpanan, penyebarluasan dokumen dan informasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan sesuai dengan tugas dan fungsi DJKI.

Fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencakup:

  1. Pengelolaan Dokumentasi Hukum: menghimpun, mengolah, dan memelihara peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan bahan dokumentasi hukum lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DJKI.
  2. Pelayanan Informasi: memberikan akses layanan dokumen dan informasi hukum yang cepat, mudah, dan akurat kepada masyarakat maupun internal Kementerian.
  3. Penyebarluasan Peraturan: mendukung sosialisasi, penyebarluasan, dan pemahaman pengetahuan hukum terkait bidang kekayaan intelektual.
  4. Pusat Data Terintegrasi: terhubung ke dalam sistem JDIHN yang dikelola oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) untuk memastikan kepastian dan penegakan hukum yang merata.

Informasi dan dokumentasi hukum yang dikelola JDIH Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual meliputi:

  1. Keputusan dan Peraturan Menteri Hukum.
  2. Peraturan, Keputusan, dan Surat Edaran Direktur Jenderal.
  3. Peraturan Perundang-undangan tentang Kekayaan Intelektual.
  4. Salinan Putusan Pengadilan terkait Kekayaan Intelektual.
  5. Perjanjian Kerja Sama / Memorandum of Understanding (MoU).
  6. Peraturan Daerah terkait Kekayaan Intelektual.
  7. Terjemahan Ratifikasi WIPO.