Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual tentang -

Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual tentang -
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Hukum. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Nomor Peraturan HKI-HH.04.04-45
Jenis / Bentuk Peraturan Perjanjian Kerja Sama/MOU
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PKS/MOU
Tempat Penetapan Yogyakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 07-02-2025  /  07-02-2025
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Diubah: Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran