Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global pandemic dan pemerintah telah pula menetapkan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional
| Kategori | Peraturan Presiden |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 101/2021 |
| Tanggal unggah | Jumat, 14 Januari 2022 |
| Diunduh sebanyak | 2138 kali |
JDIH DJKI