Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 2t ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
| Kategori | Peraturan Pemerintah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 24/2022 |
| Tanggal unggah | Rabu, 27 Juli 2022 |
| Diunduh sebanyak | 691 kali |
JDIH DJKI