Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis KI
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual
Kategori | Peraturan Menteri |
---|---|
Nomor/Tahun | 2/2023 |
Tanggal unggah | Kamis, 04 Mei 2023 |
Diunduh sebanyak | 143 kali |