Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang paten kepada masyarakat serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan praktik internasional.
| Kategori | Undang-undang |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 65/2024 |
| Tanggal unggah | Selasa, 05 November 2024 |
| Diunduh sebanyak | 1668 kali |
JDIH DJKI