Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Kedeputian Bidang Transformasi Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penyediaan, Pertukaran, dan Pemanfaatan Data dan Informasi Kekayaan Intelektual dalam Sistem Pengadaan Barang/Jasa tentang -

Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Kedeputian Bidang Transformasi Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penyediaan, Pertukaran, dan Pemanfaatan Data dan Informasi Kekayaan Intelektual dalam Sistem Pengadaan Barang/Jasa tentang -
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Hukum. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Nomor Peraturan HKI-HH.04.02-08
Jenis / Bentuk Peraturan Perjanjian Kerja Sama/MOU
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PKS/MOU
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 24-01-2025  /  24-01-2025
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Diubah: Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran