Perjanjian Kerja Sama Antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Dengan Badan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Labuhanbatu Tentang Pelindungan Dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual tentang -

Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Perjanjian Kerja Sama Antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Dengan Badan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Labuhanbatu Tentang Pelindungan Dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual tentang -
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Hukum. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Nomor Peraturan Nomor: HKI.5-HH.05.05-1 010
Jenis / Bentuk Peraturan Perjanjian Kerja Sama/MOU
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PKS/MOU
Tempat Penetapan
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 18-06-2021  /  18-06-2021
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Diubah: Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran