Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Logo Indikasi Geografis Indonesia Dan Kode Asal Produk IG
a. bahwa untuk menjamin keaslian, ciri kualitas, dan karakteristik produk, serta mendorong masyarakat dalam menjaga, melindungi, dan memanfaatkan secara ekonomi suatu produk dari wilayah tertentu di Indonesia perlu diberikan pelindungan hukum
Kategori | Peraturan Menteri |
---|---|
Nomor/Tahun | 29/2013 |
Tanggal unggah | Rabu, 11 Mei 2022 |
Diunduh sebanyak | 648 kali |
Status | Tidak Berlaku: |