Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
bahwa untuk memberikan pelindungan dan kepastian pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti
| Kategori | Peraturan Pemerintah |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 56/2021 |
| Tanggal unggah | Kamis, 15 April 2021 |
| Diunduh sebanyak | 4431 kali |
JDIH DJKI